WASHINGTON, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Bexley, Ohio, Amerika Serikat, divonis hukuman penjara masing-masing 60 dan 20 tahun atas beberapa tuduhan terkait kekerasan seksual terhadap anak-anak perempuan di bawah umur. Pelaku adalah Stephen (39), sementara istrinya, Jessica (38), menyaksikan kejadian itu beberapa kali dan membiarkannya.
Stephen menghadapi dua dakwaan eksplotasi seksual dan satu percobaan eksplotasi seksual terhadap para korban berusia antara 7 dan 16 tahun. Sementara Jessica didakwa mendistribusikan konten pornografi anak setelah tiga korban memberikan bukti di persidangan.
Jaksa mengatakan, Stephen memerkosa setidaknya tiga anak perempuan dari 2016 hingga 2021. Bukan hanya itu, dia merekam aksi pemerkosaan atau pelecehan kemudian membagikannya kepada Jessica. Salah satu korban lebih dulu dibius, dicekoki minuman beralkohol dan ekstasi, sebelum diperkosa.
Pemerkosaan itu direkam dalam video berdurasi 22 menit yang kemudian ditemukan polisi. Rekaman lain menunjukkan Stephen merekam alat kelaminnya yang didekatkan ke wajah seorang korban berusia 7 tahun.
Stephen juga menunjukkan video saat dia berhubungan intim dengan istrinya kepada para korban.
Otoritas federal menyebut Stephen membuat ratusan still photo yang di-capture dari video saat pelecehan seksual.
"Dia dan Stephen terlibat dalam percakapan tentang kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur, bertukar still photo dari video yang direkam Stephen, serta berfantasi tentang hubungan mereka," demikian bunyi dokumen pengadilan, dikutip dari Daily Star, Rabu (10/8/2022).
Pengacara Jessica mengatakan kiennya pernah mengalami pelecehan seksual saat remaja. Bahkan pemerkosaan dialami Jessica hingga 5 tahun. Jessica menikah di usia 17 tahun dan memiliki enam anak bersama Stephen.
Editor : Stefanus Dile Payong