JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan upaya dari tim khusus (timsus) yang akhirnya membuat Bharada E membuka fakta sebenarnya kasus penembakan Brigadir J. Diketahui Bharada E merupakan tersangka dalam perkara ini. "Bukan karena pengacara itu dia mengaku," kata Agus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Menurut Agus, penyidik melakukan pendekatan dan penjelasan kepada Bharada E terkait dengan perkara hukum yang menimpanya saat ini.
"Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia kasih orang tuanya didatangkan, adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri," ujar Agus.
Dengan adanya pendekatan dan penjelasan itu, Agus menyebut, akhirnya Bharada E nengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. "Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan. Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan terus dia ngoceh di luar, seolah-olah pekerjaan dia, itu kan enggak fair," ucap Agus.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo juga menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah terjadi baku tembak.
Editor : Stefanus Dile Payong