Waaah!Komnas HAM: Ada Upaya Pengaburan Fakta Kasus Penembakan Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:27 WIB
Menurutnya, jika berdasarkan keterangan orang per orang sulit untuk dijadikan pembanding maka dibutuhkan bukti fisik pada kasus tersebut. Taufan menjelaskan ketika saksi mengubah keterangannya, maka konstruksi peristiwa dapat berubah. Begitu juga sebaliknya apabila saksi mengubah keterangannya, maka konstruksi peristiwa juga dapat berubah. "Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, maka akan lebih mudah untuk mengonstruksikan peristiwanya," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong