get app
inews
Aa Text
Read Next : Peduli Kesehatan Untuk ASN dan WBP, Kanwil Kemenkumham NTT Gencar Gelar Pemeriksaan Kesehatan

4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Anda Harus Tahu!

Selasa, 09 Agustus 2022 | 10:59 WIB
header img
BPJS Kesehatan. Foto: Dok MPI

JAKARTA, iNews.id - 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesetan. BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saat ini, mayoritas rakyat Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, baik secara perorangan, karyawan perusahaan swasta, ASN (Aparatur Sipil Negara) dan TNI-Polri.

Namun, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk semua jenis kecelakaan. Ada jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berikut 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesetan yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Kecelakaan kerja

Dilansir dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dinyatakan, bahwa pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

Program jaminan kecelakaan kerja dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

Kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak ditanggung BPJS Kesehatan seperti mengonsumsi minuman keras atau miras dan narkoba ketika berkendara, sehingga menyebabkan kecelakaan.

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan bagi kecelakaan tunggal yang disebabkan pengemudi melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, kekerasan, hingga seksualitas.

Kasus kecelakaan tunggal lain, yaitu kecelakaan yang terjadi karena pengemudi tengah berusaha mengakhiri hidup dan bertikai dengan kelompok lain. Pasalnya, kecelakaan akibat hal-hal tersebut masuk kategori kesengajaan.

3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja

BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan korban kecelakaan ganda yang telah dijamin Jasa Raharja.

Buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.

Artinya, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. Namun jika lebih dari itu, maka kecelakaan ganda ditanggung BPJS Kesehatan. Hanya saja, BPJS Kesehatan cuma menanggung selisih kekurangannya saja dari batas plafon Jasa Raharja.

4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan juga berupa kecelakaan ganda yang berdampak terhadap penumpang transportasi umum. Sebab, hal ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Di luar empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, maka bisa dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun, perlu surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat.

Selain itu, ada syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal yang perlu dipenuhi. Begitu juga dengan cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut