get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Kasus Brigadir J : 3 Tersangka Tes Kesehatan Jelang Pelimpahan Berkas, Tak Ada Sambo dan Putri

Selasa, 04 Oktober 2022 | 18:31 WIB
header img
Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) menjalani tes kesehatan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) menjalani tes kesehatan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (4/10/2022). Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk kebutuhan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, Rabu (5/10/2022).  Namun, dua tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak terlihat menjalani pemeriksaan. Untuk Putri, dia sudah dicek kesehatannya saat dilakukan penahanan pada Jumat (30/9/2022). Pemeriksaan itu terkonfirmasi lewat Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

"Pemeriksaan kesehatan persiapan besok tahap dua, RE, RR sama KM," kata Ronny dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Sementara itu, berdasarkan pantauan, tiga tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim dengan tangan diborgol serta mengenakan baju tahanan warna oranye.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yaitu mantan Kadiv Propa Polri Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.  Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Bharada E mengaku disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang menyusun skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " 3 Tersangka Kasus Brigadir J Tes Kesehatan Jelang Pelimpahan Berkas, Tak Ada Sambo dan Putri Candrawathi "

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut