"Dari penangkapan, kami menyita tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan kemasan kopi instan seberat 307,65 gram," katanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika setiap pekan HES mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Klotok dan Pelabuhan Batu, kemudian dibawa ke wilayah Babulu.
Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan diantarkan kepada seseorang yang telah memesan di Kecamatan Babulu jelas dia, selanjutnya akan dibawa ke Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Atas perbuatannya, HES dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong