Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Peredaran Narkoba Lapas Atambua dan BNN Geledah Blok Hunian Warga Binaan da Tes Urine
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap di Halaman Masjid, 307,65 Gram Sabu Disita dari Pengedar Narkoba

Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:02 WIB
  • author Antara
Ditangkap di Halaman Masjid, 307,65 Gram Sabu Disita dari Pengedar Narkoba
Pengedar sabu di Penajem Paser Utara, Kaltim, ditangkap polisi (Antara)

"Dari penangkapan, kami menyita tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan kemasan kopi instan seberat 307,65 gram," katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui jika setiap pekan HES mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Klotok dan Pelabuhan Batu, kemudian dibawa ke wilayah Babulu.

Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan diantarkan kepada seseorang yang telah memesan di Kecamatan Babulu jelas dia, selanjutnya akan dibawa ke Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Atas perbuatannya, HES dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut