get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Nekat, Petugas Keamanan Tanam Ganja di Belakang Kantor Camat Mukomuko

Ditangkap di Halaman Masjid, 307,65 Gram Sabu Disita dari Pengedar Narkoba

Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:02 WIB
header img
Pengedar sabu di Penajem Paser Utara, Kaltim, ditangkap polisi (Antara)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id - Polisi menangkap kurir narkoba berinisial HES (34). Dia diamankan di halaman Masjid Nurussalam Desa Rintik Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat diamankan, pelaku membawa 307,65 gram sabu-sabu dalam bagasi motor," kata Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nur Kholis, Minggu (7/8/2022).

Dia menambahkan, HES tercatat sebagai warga  Kelurahan Waru, Kecamatan Waru. Dia ditangkap pada Selasa (2/8/2022) sekitar pukul 01.30 WITA, di sebuah halaman masjid. "Tersangka HES berperan sebagai perantara atau kurir dalam jual beli narkoba jenis sabu," katanya.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, HES dicurigai sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya polisi menindaklanjuti informasi itu dan berhasil menangkap tersangka sedang membawa sabu-sabu di dalam bagasi motor.

"Dari penangkapan, kami menyita tujuh paket sabu-sabu yang masing-masing dibungkus dengan kemasan kopi instan seberat 307,65 gram," katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui jika setiap pekan HES mengambil narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Klotok dan Pelabuhan Batu, kemudian dibawa ke wilayah Babulu.

Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dan diantarkan kepada seseorang yang telah memesan di Kecamatan Babulu jelas dia, selanjutnya akan dibawa ke Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. Atas perbuatannya, HES dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut