get app
inews
Aa Read Next : Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Masalah Sirekap

16 Parpol Pemegang Akun Sipol Belum Mendaftar, Info KPU

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 21:06 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - MPI] Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyebutkan hingga Sabtu (6/8/2022) sore masih ada 16 partai politik pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mendaftar langsung ke Kantor KPU RI.

Masih banyaknya partai politik yang belum mendaftar ke KPU RI disebutkan Idham Holik tidak hanya karena kesulitan dalam menginput data ke Sipol tapi juga karena berbagai kasus lainnya.
"Total 13 parpol mendaftar dan sudah ada 12 partai politik berencana mendaftar. Sisanya 16 partai politik pemegang akun Sipol yang belum mengkonfirmasi pendaftaran nya," ujar Idham Holik, Sabtu (6/8/2022) di Kantor KPU RI.

Ia menuturkan meskipun jumlah partai politik yang mendaftar masih berjumlah sedikit namun tidak bisa di generalisasi bahwa mereka kesulitan akibat Sipol.

"Kesimpulan partai baru kesulitan dalam mengunggah data ke Sipol tidak juga. Itu hanya kasus tertentu saja, tidak bisa di generalisasi. Karena sudah ada 17 Partai politik yang akun Sipol nya sudah full," ucap Idham Holik.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut