get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrokan Kelompok Pemuda di Pasar Malaka NTT: 1 Orang Tewas, 2 Luka-luka

Waspada 5 Modus yang Sering Dilakukan Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korbannya

Sabtu, 06 Agustus 2022 | 18:35 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban

Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.

3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal

Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.

4.Servernya Tak di Indonesia

Berdasarkan data dari Kominfo sebanyak 44% fintech lending peer 2 peer atau pinjaman online (pinjol) ilegal tidak diketahui servernya ada di mana. Hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

5. Tidak miliki ijin usaha

OJK membeberkan alasan melakukan moratorium atau tidak menerima pendaftaran fintech pinjaman daring (peer to peer lending) baru selama lebih dari setahun terakhir.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut