Pasalnya, Putri diketahui belum bisa menjalani LPSK sebelumnya lantaran alasan kondisi yang belum mumpuni.
“(Mendatangi LPSK) sedang dikomunikasikan kembali,” tutur dia.
Sebelumnya, LPSK sempat mengagendakan pemanggilan istri Ferdy Sambo terkait permohonan perlindungan yang dilayangkannya.
Hanya saja, dalam prosesnya LPSK belum bisa mengabulkan permohonan lantaran Putri belum juga memenuhi panggilan investigasi dari LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pada Kamis (28/7/2022) silam sempat mengatakan alasan tidak hadirnya Ibu P yang juga telah dijadwalkan tes assesment psikologi, Edwin menyampaikan itu karena kondisinya masih terguncang.
"Kalau dari Ibu P, ada jawaban dari kuasa hukumnya kalau yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan asesment psikologis kami, karena masih terguncang, namun kuasa hukum Ibu P melampirkan kesimpulan dari psikolog yang sudah memeriksa Ibu P," terang Edwin.
Editor : Stefanus Dile Payong