get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Geledah Rumah Noel Ebenezer 4 HP Ditemukan di Plafon

'Apelnya Kroak' Kata sandi di Kasus Suap Pejabat Pajak Jatim

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 21:08 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode atau istilah 'apelnya kroak' dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Istilah 'apelnya kroak' muncul ketika adanya komunikasi antara Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA) dengan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Abdul Rachman (AR).
Di mana, Tri Atmoko dan Abdul Rachman membicarakan soal penyerahan uang dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak atau pengembalian atas kelebihan pembayaran yang diajukan JO CRBC-PT WIKA-PT PP ke KPP Pare pada Mei 2018.

Saat itu, Abdul Rachman meminta uang sebesar Rp1 miliar ke Tri Atmoko untuk menyetujui restitusi pajak yang diajukan JO CRBC-WIKA-PP ke KPP Pare senilai Rp13,2 miliar. Namun, dari permintaan Rp1 Miliar itu, Tri Atmoko baru bisa menyetujui sejumlah Rp895 juta.

Diduga, istilah 'apelnya kroak' tersebut merujuk pada belum terpenuhinya uang suap yang diminta Abdul Rachman.

"Sekitar Mei 2018, TA menghubungi AR untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah 'apelnya kroak', di mana dari total permintaan Rp1 Miliar oleh AR, TA baru bisa menyanggupi senilai Rp895 juta," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Penyerahan uang Rp895 juta tersebut kemudian berlangsung di tepi jalan dekat Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Tri Atmoko menyerahkan uang ke Abdul Rachman lewat orang kepercayaannya, Suheri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tri Atmoko, Abdul Rachman, dan Suheri sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.
Abdul Rachman diduga menerima suap Rp895 juta dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar. Suap Rp895 juta itu diserahkan Tri Atmoko lewat orang kepercayaan Abdul Rachman, Suheri. Suap itu diberikan Tri agar restitusi pajak terkait proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono disetujui KPP Pare.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut