TANAH LAUT - Seorang satpam di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan bernama M Iqbal diamankan jajaran Polsek Pelaihari akibat meremas bokong seorang wanita, Kamis (4/8/2022).
Akibat perbuatan bejatnya lelaki tersebut terancam kurungan maksimal 9 tahun. Pelecehan seksual ini dilakukan M Iqbal warga Jalan Swasembada, Desa Jorong, Kecamatan Jorong terhadap seorang wanita berinisial HA warga Desa Damit Kecamatan Batu Ampar.
Peristiwa kekerasan seksual bermula saat korban HA sekitar pukul 13.00 Wita sedang melintas di dekat pertigaan Jalan Bakti dengan ruas jalan Trans-Kalimantan. Secara tiba-tiba motornya dipepet tersangka dari samping kiri. Tanpa diduga HA, tiba-tiba pelaku langsung meremas bokongnya dan langsung kabur arah ke Jorong. HA yang sempat kaget ikut berbalik arah dan sempat mengabadikan pelaku dengan kamera HP-nya.
Bermodal foto di HP itulah HA melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya ke Polsek Pelaihari. Mendapatkan laporan tersebut anggota Polsek Pelaihari dipimpin Kanitreskrim Ipda Amaral Hutahaean langsung mengadakan olah rempat kejadian perkara dan langsung melakukan pencarian tersangka.
Sekitar pukul 17.00 wita petugas akhirnya berhasil mengamankan M Iqbal di rumahnya di Jalan Swasembada Jorong. Tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan melepas nomor polisi kendaraan yang digunakannya saat meremas bokong korbannya. Namun tersangka tidak berkutik dan mengakui perbuatannya setelah petugas menemukan jaket dan helm yang digunakan tersangka.
Kepada petugas tersangka mengakui segala perbuatannya dan mengaku khilaf, karena tergoda melihat body korbannya.
“Saya khilaf, setelah melihat bodi wanita tersebut, dan saya menyesali perbuatan ini,” kata ayah satu anak yang bekerja sebagai satpam di perusahaan pekebuanan kepala sawit ini. Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung menjelaskan penangkapan tersangka M Iqbal yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Desa Damit.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dan foto yang berhasil diabadikan korban kepada petugas,” kata Kapolsek Jumat (5/8/2022). “Tersangka menyadari sempat difoto korbannya. Jadi saat akan diamankan tersangka sempat mencopot nomor polisi kendaraan yang digunakannya,” ujarnya.
Menurut Kapolsek tersangka tak berkutik setelah petugas menemukan pelat motor yang dilepas, helm serta jaket yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya lelaki yang sudah beristri ini dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pidana Kekerasan Seksual sengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun.
Tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Pelaihari bersama barang bukti satu unit motor dan atribut yang digunakan saat melancarkan aksinya.
Editor : Stefanus Dile Payong