JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan penyidikan kasus kematian Brigadir J masih berlanjut. Terdapat institusi Inspektorat Khusus (Irsus) yang akan memeriksa semua yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Irsus ini melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (3/8/2022). BACA JUGA:
Dedi menyebutkan, Irsus dan tim penyidik Bareskrim Polri sedang bekerja secara maraton di TKP Duren Tiga. Dua tim tersebut terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman yang hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat luas melalui media. "Insya Allah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," tuturnya.
Rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (foto: MPI)
Tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 42 saksi dalam kasus ini. Di antaranya 11 orang dari keluarga Brigadir J dan tujuh ajudan Irjen Ferdy Sambo. Sejumlah ahli juga dimintai keterangan terkait peristiwa ini yang mewakili biologi kimia forensik, metalogi balistrik forensik, teknologi infromasi forensik, dan kedokteran forensik.
Tim yang dipimpin Dirtipidum Bareksrim, Brigjen Andi Rian Djajadi ini menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J. "Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong