Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! Aktivis Perempuan Desak Polisi Hukum Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Denpasar Dikebiri Kimia

Selasa, 02 Agustus 2022 | 07:33 WIB
  • author Miftahul Chusna
Waduh! Aktivis Perempuan Desak Polisi Hukum  Pemerkosa Bocah 4 Tahun di Denpasar Dikebiri Kimia
Aktivis perempuan desak polisi hukum penyiksa dan pemerkosa bocah 4 tahun di Denpasar dikebiri kimia. Foto: Istimewa

Dalam jumpa pers, sejumlah aktivis perempuan turut hadir. Mereka mendesak polisi menjerat tersangka dengan hukuman yang seberat-beratnya. Polisi sebelumnya telah menangkap ibu kandung NY, Dwi Novita Putri (33) dan pacarnya, Yohanes Paulus Putra (38).

Dari hasil pemeriksaan, NY menerima serangkaian penyiksaan mulai dari ditampar pipinya, perutnya, ditenggelamkan kepalanya ke ember hingga dibanting ke kasur. Dugaan kekerasan seksual muncul setelah ditemukan luka gigitan di payudara korban. Tulang paha kanan korban juga patah diduga akibat ditindih Yohanes. NY ditemukan warga di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, 19 Mei 2022 lalu. Bocah perempuan itu sengaja dibuang oleh Novita dan Yohanes.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut