JAKARTA, iNews.id - Partai Hanura menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan verifikasi calon peserta Pemilu 2024. Dengan demikian, Hanura kini tinggal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Hanura menyatakan 100 persen persyaratan verifikasi telah telah terpenuhi," kata Wakil Ketua Tim Verifikasi Data Partai Hanura Benny Rhamdani, Senin (1/8/2022).
Benny memastikan, seluruh persyaratan sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah diinput ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Hanura telah menginput 274.000 lebih KTA (Kartu Tanda Anggota) ke Sipol atau 1/1.000 dari yang disyaratkan KPU. Selain itu, telah diinput juga 34 kepengurusan DPD (Dewan Pimpinan Daerah), 514 DPC (Dewan Pimpinan Cabang), 6.122 kepengurusan tingkat kecamatan, nomor rekening partai, surat domisili kantor pengurus semua level dan status kepemilikan kantor-kantor pengurus partai.
Partai Hanura akan mendaftar ke KPU pada 8 Agustus 2022. Menurut Benny, 8 Agustus dipilih karena merupakan angka cantik. "DPP Hanura menetapkan, pendaftaran pada tanggal 8 Agustus 2022. Delapan, delapan 2022. Angka baik dan cantik bagi Partai Hanura," kata Benny. KPU resmi membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu per 1 Agustus 2022. Pendaftaran akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022 dan dibuka mulai 08.00 pagi sampai pukul 16.00 sore di setiap harinya. Pada hari terakhir, pendaftaran akan dibuka sampai pukul 24.00 WIB. Setelah mendaftar, parpol akan diverifikasi secara administrasi. Bagi partai yang lolos atau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual.
Editor : Stefanus Dile Payong