Tak disangka, Ditangkap Polisi karena Curi Motor, ternyata pelakunya Suami Kepala Desa di Pasuruan
Selasa, 02 Agustus 2022 | 04:10 WIB
Di hadapan petugas, JR mengaku hasil kejahatan yang diperolehnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya sekolah.
Selain mencuri, JR juga ternyata seorang penadah motor bodong. “Dari hasil penyelidikan, JR selain mencuri kendaraan roda dua juga sebagai penadah motor bodong diduga hasil tindak kejahatan,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Akibat perbuatannya, JR dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong