PASURUAN, iNews.id - Seorang pria berinisial JR ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Pasuruan, Jawa Timur.
Aksi pria yang juga suami kepala desa yang masih aktif menjabat di Kabupaten Pasuruan ini terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman kamera, JR terlihat mencuri motor di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku asal Purwodadi itu sempat dipergoki pemilik kendaraan.
JR bahkan sempat dikejar oleh korban tetapi berhasil kabur ke arah selatan di wilayah industri.
Pelaku akhirnya ditemukan Tim Buser Satreskrim Polres Pasuruan berkat rekaman CCTV di salah satu warung kopi, Senin (1/8/2022).
Di hadapan petugas, JR mengaku hasil kejahatan yang diperolehnya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar biaya sekolah.
Selain mencuri, JR juga ternyata seorang penadah motor bodong. “Dari hasil penyelidikan, JR selain mencuri kendaraan roda dua juga sebagai penadah motor bodong diduga hasil tindak kejahatan,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Akibat perbuatannya, JR dijerat dengan pasal pencurian dan penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong