get app
inews
Aa Read Next : Blokiran PayPal dibuka sementara oleh Kominfo, Pengguna Bisa Pindahkan Dana ke Platform Lain

Menurut Pengamat: Sangat tepat Kemkominfo Blokir Steam Hingga PayPal

Senin, 01 Agustus 2022 | 16:36 WIB
header img
Agus Pambagio. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan langkah yang tepat saat memblokir sejumlah platform digital pada Sabtu (30/7/2022).  "Langkah Kemkominfo sudah tepat karena mereka melakukan yang menjadi kewenangan lembaganya dalam menertibkan dari sisi penyelenggaraannya," kata Agus Pambagio, kepada MNC Portal, Senin (1/8/2022). 

Menurut dia, seseorang ataupun perusahaan yang ingin berbisnis maka harus mendaftarkan bisnisnya kepada lembaga atau pihak yang bersangkutan terhadap bisnis tersebut. "Pemblokiran tersebut merupakan hal yang benar, karena mereka tidak terdaftar kok mau berbisnis, kan itu tidak boleh," ujar Agus Pambagio.

Sebelumnya, Kemkominfo telah memblokir sejumlah platform digital. Adapun daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo yakni, Yahoo, PayPal (Pemblokiran dicabut sementara), Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA).  Ketujuh platform digital tersebut diblokir Kemkominfo karena belum juga mendaftarkan diri setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pendaftaran Sistem Elektronik ini wajib dilakukan karena merupakan wujud komitmen PSE bersama Pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet.

Melalui kewajiban pendaftaran PSE, nantinya diharapkan agar kendala-kendala yang sebelumnya terjadi pada PSE dpaat diatasi dan dapat berkurang secara signifikan. Kemkominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian atau lembaga terkait pengoperasian PSE bagi konsumen. Namun pemblokiran yang dilakukan Kemkominfo mendapat protes dari masyarakat khususnya warga net, bahkan YouTouber Deddy Corbuzier juga ikut melayangkan protes ke Kemkominfo karena PayPaal ikut diblokir.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut