JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM agar bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dalam kasus penembakan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan. Seperti diketahui, Brigadir J diduga tewas setelah ditembak Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. "Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian Brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah," kata Dasco kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan. "Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya mengutip Pasal 91 ayat (1) UU HAM.
Selain itu, Dasco meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta Komnas HAM untuk fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap kasus ini sebagaimana Pasal 87 dan 92 UU HAM. "Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung," pungkas Anggota Komisi III DPR ini.
Editor : Stefanus Dile Payong