LAMPUNG SELATAN - Sebanyak 587 ekor burung tanpa dokumen diamankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Burung-burung yang diduga diselundupkan tersebut diangkut mobil Suzuki APV B1877 VFD.
Di antaranya Prenjak, Tilang Mas, Trocok Cuca Mini, Cuca Daun Sumatera, Perkutut, Sepahraja dan Pentet Menurut Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, satwa liar mayoritas jenis burung dikemas ke dalam 12 keranjang plastik putih. Sedangkan untuk 40 ekor burung dilindungi dimasukkan dalam 10 kardus kecil coklat.
"Burung-burung tersebut dimasukkan kendaraan Suzuki APV berwarna Abu-abu dengan No Pol B 1877 VFD. Setelah pemeriksaan didapati ratusan burung tanpa dokumen resmi di dalam bagasi belakang penumpang," terangnya, Sabtu (30/7/2022) Burung-burung tersebut dibawa oleh RF (35), warga Kerbang Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan rekannya, RE (21), warga Jalan Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Keterangannya, satwa-satwa tersebut dibawa dari Pelabuhan Panjang, rencananya akan diantar ke Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Pelaku mendapat upah Rp1,4 juta untuk sekali pengiriman jika berhasil.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.
Untuk pemeriksaan semua Hewan satwa Liar dibawa KSP Bakauheni untuk pemeriksaan Serta melakukan penyelidikan siapa Yang dituju oleh para pelaku di Banten.
Editor : Stefanus Dile Payong