"Setelah tersungkur, pelaku justru semakin beringas dengan menusukkan pisau tersebut ke punggung korban hingga korban tidak bergerak. Pelaku juga membiarkan pisau tersebut tetap menancap di punggung korban," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza.
Sesaat setelah kejadian, anak korban yang baru pulang bermain langsung histeris melihat ibunya telah terkapar. Bocah yang baru berusia 5 tahun itu kemudian langsung lari ke luar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga.
"Akibat perbuatannya, pelakunya dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong