Waduh! Rakit Bom Ikan, Nelayan di Sikka Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 28 Juli 2022 | 05:38 WIB
SIKKA - Seorang nelayan asal Desa Kolisa, ditangkap polisi karena menyimpan dan merakit bom ikan, di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Dari tangannya, polisi menyita sembilan bom ikan siap pakai. Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, pelaku langsung dibawa ke polsek.
"Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangannya polisi menyita sembilan bom siap pakai. Selain itu, polisi juga menyita kompresor dan perlengkapan menyelam," katanya, Rabu (26/7/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong