get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis, 1 Prajurit TNI Tewas di Tembak KKB di Puncak Papua Tengah

Keluarga Berharap Brigadir J Bisa Dimakamkan secara Militer

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:00 WIB
header img
Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menginginkan agar jenazah almarhum usai diautopsi ulang bisa dimakamkan secara militer. Foto/MPI/Azhari Sultan

JAMBI - Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menginginkan agar jenazah almarhum usai diautopsi ulang bisa dimakamkan secara militer.

"Keinginan tersebut masih ada agar Brigadir J bisa dimakamkan secara militer," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin kepada media di RSUD Sungaibahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Namun begitu, dia mengakui bahwa kewenangan terkait hal itu ada Polri. "Harapan itu tetap ada, tapi kewenangan ada di Kapolri," jelasnya singkat. Sementara itu hingga lebih 4 jam, autopsi ulang jenazah Brigadir J masih juga belum selesai. 

Sementara, lokasi tempat autopsi mulai ramai didatangi warga untuk melihat tim forensik menyelesaikan tugasnya. Sebelumnya, usai pembongkaran makam jenazah Brigadir J langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungaibahar, Muarojambi, Jambi untuk diautopsi ulang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan autopsi ulang ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi bahwa kasus ini harus dibuka secara terang benderang. "Seperti yang rekan-rekan lihat, pelaksanaan bongkar kubur di pemakaman untuk ekshumasi dilakukan autopsi ulang," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo di RSUD Sungaibahar.

Dia mengungkapkan, autopsi ulang ini dilakukan oleh berbagai rumah sakit dan universitas yang independen, terdiri atas Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), RSPAD dan Pusdokkes Polri.

"Artinya apa? Hasil dari autopsi ulang hari ini ada dua hal, yakni dari keilmuan dan sahih bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya Selain itu, autopsi ini dalam rangka keadilan yang dilakukan oleh tim kedokteran forensik. "Dalam hal ini, pihak penyidik berkepentingan meminta hasil sebagai bukti untuk di pengadilan," tandas Dedi.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut