get app
inews
Aa Text
Read Next : CPNS 2024: Kemenkumham Buka 9.070 Formasi Lulusan SMA Paling Banyak Dicari

DJKI Kemenkumham : Siapapun Berhak Mengajukan Permohonan Merek

Selasa, 26 Juli 2022 | 16:15 WIB
header img
Razilu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,foto istimewa.

“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” lanjut Razilu. Plt. Dirjen KI berharap setiap pemohon yang ingin mendaftarkan mereknya juga memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Sebelumnya diketahui merek “Citayam Fashion Week” telah didaftarkan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO pada 21 Juli
2022. Berikutnya, merek yang sama juga didaftarkan Daniel Handoko Santoso pada 24 Juli 2022. PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah
mode untuk tujuan hiburan. 

Sementara itu, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara
promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live. Sedangkan, Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh Daniel Handoko Santoso berada di kelas 25. 

Jenis barang/jasanya antara lain alas kaki, alas kaki untuk anak-anak, alas kaki untuk orang dewasa, alas kaki untuk pria, alas kaki untuk pria dan wanita, alas kaki untuk wanita, baju kaos (t-shirt), baju ketat, baju koko, baju olahraga, baju rajut (pakaian), sampai T-shirt lengan panjang, dan T-shirt printing.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut