Saat ditangkap, FH kedapatan membawa sembilan paket narkoba jenis sabu siap edar yang belum sempat dijual. Selain narkoba, polisi juga menyita uang tunai Rp500 ribu, serta plastik klip untuk bungkus narkoba. Sukarman mengatakan, saat ini tengah memburu pemasok narkoba kepada FH. Pemasok narkoba tersebut, diakuinya sudah teridentifikasi. Selain memburu pemasok narkoba, polisi juga memburu para pembeli narkoba dari FH, guna memberantas peredaran narkoba di kawasan pesisir Medan Belawan.
Dihadapan polisi, FH mengaku terpaksa berjualan narkoba karena penghasilan suami sebagai nelayan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dirinya, dan ketiga anaknya. Pelaku dijerat UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong