"Kita mendapat banyak laporan kegiatan pertambangan di Papua Barat ini, telah merambah kawasan hutan. Bahkan aktivitas pertambangan juga telah masuk ke kawasan konservasi dan cagar alam dan merusak Daerah Aliran Sungai,” kata Dian melalui keterangan resminya, Jumat (15/7/2022). Berdasarkan hasil penelusuran KPK, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merambah ke kawasan hutan Papua Barat. Dari hasil pemetaan yang dilakukan Kemenko Polhukam, teridentifikasi 2.741 lokasi PETI di Indonesia.
Dari data yang dikantongi KPK, terdapat 6 titik pertambangan ilegal di Papua Barat. Paling banyak terdapat di Kabupaten Pegunungan Arfak dan Manokwari. KPK meminta semua pihak menyepakati penghentian aktivitas pertambangan ilegal di Papua Barat. Sebab, kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak terkendali mengancam keselamatan masyarakat.
Oleh karenanya, kata Dian, penting untuk dicari aktor yang terlibat dan jalur supply-chain ke lokasi PETI ini. Bagi KPK, persoalan PETI di Papua Barat dan wilayah lain di Indonesia tidak hanya mencerminkan betapa lemahnya tata kelola sektor pertambangan, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan penegakan hukum yang tidak jalan.
"Bisa jadi, di balik tindak pidana pertambangan ilegal ini, terjadi tindak pidana korupsi, fraud dan misconduct. Dan ini yang menjadi perhatian KPK di Papua Barat," kata Dian.
Editor : Stefanus Dile Payong