ATAMBUA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua memberi kado spesial untuk warga binaan dengan membuka pelayanan publik dan memberikan kesempatan berkunjung, Senin (25/10/21).
Hal ini dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika ( HDKD) Tahun 2021 sesuai surat Sekretariat Jenderal Nomor SEK-UM.04.01-149.
Kalapas Atambua Edward Hadi mengatakan, kegiatan dilakukan dengan berpedoman protokol kesehatan Covid-19 memakai masker dan menjaga jarak kegiatan dari pukul 09.00-14.00 WITA. Pengunjung juga harus mengambil nomor antrean dan menyerahkan identitas diri untuk didata di Sistem Database Pemasyarakatan.
"Dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika Lapas kelas IIB Atambua membuka pelayanan kepada keluarga para napi untuk boleh menjenguk anggota keluarga mereka. Karena sejak pandemi Covid-19 segala macam kegiatan kunjungan di lapas ditiadakan," ujar Edward, Senin (25/10/2021).
Dalam kesempatan ini diberikan waktu selama dua hari kepada keluarga untuk bisa datang menjenguk keluarga mereka di Lapas Atambua dengan mematuhi peraturan sesuai protokol kesehatan.
Pengunjung yang hendak membesuk warga binaan dan keluar dari area Lapas wajib menunjukkan tanda
cap. Apabila tanda cap itu tidak tampak atau tak ada, petugas berhak menahan sementara pengunjung tersebut untuk tidak keluar dari area Lapas.
"Pelaksanaan kunjungan yang berdasarkan SOP Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-17.OT.02.01 tahun 2013
Tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Kunjungan maksimal 30 menit bebas biaya dan bebas dari pungutan liar, katanya.
Selanjutnya, para pengunjung diarahkan untuk mengisi survei eksternal korupsi indeks persepsi korupsi (IPK) dan indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik yang ada.
Editor : Stefanus Dile Payong