get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Layaknya Anak Tiri Atlit Tinju PON Aceh Peraih 2 perak 1 Perunggu Tidak Disambut Pemda Belu

Ricuh! Tak Terima Dengan Putusan Pelaku Divonis 9 Bulan, Hakim di NTT Dikejar dan Dilempar Sandal

Senin, 04 Juli 2022 | 16:56 WIB
header img
Suasana ricuh di ruang sidang Garuda PN Sikka, keluarga korban yang tidak terima dengan vonis hakim, melempar sandal dan mengejar hakim dan jaksa. Foto: iNewsTV/Joni Nura

MAUMERE - Sidang kasus pembacaan putusan pembacokan di Kabupaten Sikka berakhir ricuh

Korban melempar hakim dengan sandal dan keluarga mengejar hakim dan jaksa. Suasana di ruang sidang gedung Pengadilan Negeri (PN) Sikka mendadak ricuh saat hakim menbacakan putusan kasus pembacokan yang di lakukan oleh pelaku Dayen Lukman terhadap seorang warga Sikka yang mengenai kaki kanan korban.

Suasana ricuh itu dipicu saat hakim membacakan putusan terhadap pelaku yang hanya dikenai 9 bulan. Namun keluarga korban marah dan mengejar hakim dan jaksa yang memimpin sidang putusan di ruang Garuda karena tidak terima putusan tersebut.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi di Gedung PN Sikka, keluarga korban mengejar hingga ke lantai bawah, beruntung aparat cepat mengamankan hakim dan jaksa.

“Kami keluarga korban sangat kecewa dengang putusan yang dibacakan hakim ketua yang hanya memberikan hukuman 9 bulan terhadap pelaku pembacokan terhadap korban,” kata orang tua korban, Yosefina. Hingga saat ini, aparat Polres Sikka dan TNI masih berjaga di gedung PN Sikka.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut