Logo Network
Network

Kementerian PUPR Bangun Gedung Keuskupan Senilai Rp23 Miliar di Papua

Iqbal Dwi Purnama
.
Senin, 04 Juli 2022 | 08:12 WIB
Kementerian PUPR Bangun Gedung Keuskupan Senilai Rp23 Miliar di Papua
Kementerian PUPR memulai proyek Gedung Keuskupan Merauke, di Papua. (Foto: dok Kementerian PUPR)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memulai pembangunan Gedung Keuskupan Merauke, Provinsi Papua. 

Ditargetkan pembangunan gedung senilai Rp23,28 miliar itu, rampung pada Desember 2022.  Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan anggaran pembangunan Gedung Keuskupan Merauke berasal dari APBN. Adapun pelaksanaan proyek dari 10 Juli 2022 hingga 29 Desember 2022.

"Diharapkan dengan dibangunnya gedung Keuskupan Merauke dapat meningkatkan upaya membentuk mental hidup bersama untuk menciptakan lingkungan yang berbudaya, beradab, dan kontribusi positif bagi pencapaian misi Presiden untuk membangun SDM unggul menuju Indonesia maju," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/6/2022). 

Dijelaskan, proyek Gedung Keuskupan Merauke setinggi 2 lantai dengan luas bangunan 1.946 m2 dan berada di atas lahan seluas 3.989 m2. Lingkup pekerjaan untuk pembangunan Lantai 1 terdiri dari 18 ruangan yakni lobby, ruang sekretariat, ruang staf, ruang vikjen.

Selain itu juga dibangun ruang panel, perpustakaan, ruang ATK, kantin, toilet, ruang rapat kuria, ruang uskup, ruang ekonom, ruang kapel, toko rohani, gudang, ramp, gudang bawah, dan janitor. Selanjutnya, untuk Lantai 2 terdiri dari 4 ruangan yakni ruang tribunal, gudang, ruang panel, dan ruang komisi.  Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua, Corneles Sagrim, berharap pembangunan gedung Keuskupan Agung Merauke dapat membantu meningkatkan pelayanan kepada umat.

"Kami juga berusaha keras agar pembangunan gedung Keuskupan ini dilaksanakan dengan memperhatikan aspek 3 T (tepat mutu, tepat waktu dan tepat kualitas)," ujar Corneles Sagrim.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News

Bagikan Artikel Ini