Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Tahan Kejari Rote Ndao
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/07/02/67837_korupsi.jpg)
KUPANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menahan tiga tersangka korupsi pembangunan Puskesmas Sotimori tahun 2019. Ketiganya ditahan di Rutan Polres Ndao untuk 20 hari pertama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang tersangka dalam kasus proyek pembangunan selasar dan pagar puskesmas ditahan," kata Kasi Intelijen Kejari Rote Ndao, Angga Ferdinan di Kupang, Sabtu (2/7/2022).
Tiga tersangka adalah PS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DMN sebagai pelaksana kegiatan, DNOP sebagai konsultan pengawas. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan proyek yang dianggarkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao itu. Namun tidak disebutkan nilai kerugiannya.
Angga menjelaskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum dijebloskan ke sel, ketiganya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Busalangga.
Editor : Stefanus Dile Payong