Logo Network
Network

Pemerintah Terbitkan Visa untuk Warga Asing yang Ingin Menetap di Indonesia

Arie Dwi Satrio, Okezone
.
Kamis, 30 Juni 2022 | 21:25 WIB
Pemerintah Terbitkan Visa untuk Warga Asing yang Ingin Menetap di Indonesia
Menkumham, Yassona (foto: dok Okezone)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan visa second home untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Visa tersebut berlaku juga untuk WNA yang sudah lanjut usia.

Dijelaskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, visa second home bertujuan memberikan kesempatan bagi warga asing yang ingin menetap di Indonesia. Di mana, visa second home tersebut merupakan kebijakan baru dari produk Undang-undang Cipta Kerja.

Demikian diterangkan Yasonna saat menghadiri acara diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Fransisco, Amerika Serikat.

"Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," terang Yasonna dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham, Kamis (30/6/2022).

Yasonna menjelaskan bahwa visa second home juga dapat digunakan oleh beberapa warga asing yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya. Namun, terdapat syarat dan ketentuan lain untuk mendapatkan visa tersebut.

"Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," jelas Yasonna.

Lebih lanjut, Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengklaim bahwa kebijakan di bidang kewarganegaraan yang selama ini sangat dinanti akhirnya telah dapat diterapkan. Salah satunya, lewat penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022.

Di mana, PP tersebut memuat tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kata Yasonna, PP tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.
Terutama, sambung dia, untuk perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang tidak didaftarkan sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

"Kemudian juga untuk anak-anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan RI yang telah didaftarkan sebagai ABG, namun tidak memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir," sambungnya.

Yasonna mengatakan, PP 21/2022 memungkinkan anak-anak hasil perkawinan campur yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan RI dan anak dari kedua orang tua WNI yang lahir di negara Ius Soli (sehingga menjadi ABG) dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan kewarganegaraan kepada Presiden.

Di mana, permohonan tersebut disampaikan kepada Menkumham dalam waktu paling lambat dua tahun sejak PP tersebut diundangkan, atau lebih jelasnya sampai dengan bulan Mei 2024.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News

Bagikan Artikel Ini