BANDUNG - Niat baik tak selamanya berbuah manis. Istilah tersebut kiranya tepat dialamatkan kepada Johanes Marinus Lunel, seorang kakek berusia 82 tahun di Bandung .
Johanes harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena terjerat kasus pengambilalihan aset yayasan. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerapkan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menuntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan terhadap dirinya. Febri Diansyah, Managing Partner Visi Law Office yang menjadi salah satu kuasa hukum dalam perkara ini memaparkan, pokok persoalan terjadi dalam rentang waktu Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 ketika kondisi Akademi Keperawatan (Akper) Kebonjati yang berada di Kota Bandung sedang kritis.
Pada saat itu, Johanes Marinus Lunel bersama koleganya di Yayasan Kawaluyaan mencoba mencari cara agar Akper yang merupakan tempat mendidik calon tenaga kesehatan yang akan mengabdikan diri di rumah sakit atau klinik itu tetap bisa hidup dan menjalankan fungsi sosial kemanusiaannya, gaji karyawan dibayarkan, dan sejumlah operasional akademi terpenuhi. Perlu diketahui, Akper Kebonjati telah berdiri sejak tahun 1975 dalam bentuk Sekolah Perawat dan berubah nama menjadi Akademi pada tahun 1993. Akper Kebonjati merupakan salah satu unit usaha dalam lingkup Yayasan Kawaluyaan selain Rumah Sakit Kebonjati.
Editor : Stefanus Dile Payong