get app
inews
Aa
Read Next : Tidak Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Ganjar Unggah Foto Makan Pisang di Pasar

Cek Besarannya! Gaji ke-13 Cair ke Pensiunan, Janda dan Duda PNS

Kamis, 23 Juni 2022 | 06:24 WIB
header img
Gaji ke-13 PNS Cair. (Foto: okezone.com)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Gaji ke-13 PNS akan cair awal bulan depan atau 1 Juli 2022. Gaji ke-13 juga cair ke pensiunan, janda dan duda PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri atas, penerima pensiun janda atau duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.

Penerima pensiun janda atau duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a. Kemudian penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri atau suami dan anak.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut