get app
inews
Aa
Read Next : Kartu BPJS Hilang? Ini Cara Mengurusnya Secara Online

Begini Penjelasan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

Kamis, 23 Juni 2022 | 06:13 WIB
header img
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - BPJS Kesehatan menjelaskan soal iuran kelas 1,2 dan 3 yang akan dihapus. Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan mulai 1 Juli 2022.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, saat ini masyarakat sudah terinformasi bahwa pada 1 Juli 2022 itu adalah rencana uji coba penerapan kelas rawat inap standar di beberapa rumah sakit.

Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa uji coba baru dilakukan di rumah sakit milik pemerintah saja.

“Dalam hal ini kurang dari 10 rumah sakit milik kementerian kesehatan yang tersebar di beberapa wilayah,” katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam merespons kabar-kabar yang beredar khususnya terkait uji coba KRIS ini.

"Dan umumnya terkait kebijakan yang menyangkut pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tambah Arif.

Untuk diketahui, latarbelakang kebijakan ini memang mengacu kepada Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni dalam pasal 23 ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta JKN.

Adapun dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, penghapusan kelas BPJS Kesehatan tentu akan berdampak pada perubahan iuran. Oleh karena perlu ada lanjutan pendalaman terkait rencana ini.

"Ada ketemu BPJS Kesehatan. Dalam RDP nanti kami akan dalami," kata Irma Suryani saat dihubungi Okezone.

Menurutnya, pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3. Pasalnya balik lagi pada iuran yang dikenakan nantinya berapa.

"Ini yang kami khawatirkan, karena keanggotaan diwajibkan per Kk dan itu yang selama ini dikeluhkan rakyat. Pemerintah harus benar-benar mengkaji ulang jika harus berdampak pada perubahan kenaikan iuran," ujarnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut