get app
inews
Aa Read Next : Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Sebaiknya Anda Simak Besaran Biaya Denda yang Dikenakan

BPJS Kesehatan Matangkan Rencana Penghapusan Kelas 1,2 dan 3

Rabu, 22 Juni 2022 | 06:09 WIB
header img
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - BPJS Kesehatan berencana menghapus skema iuran kelas 1,2 dan 3. Namun rencana tersebut masih dalam tahap uji coba.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir beberapa waktu lalu DPR dalam hal ini komisi IX, meminta DJSN, Kemenkes, dan BPJS untuk terlebih dahulu menyepakati definisi operasional dari Kelas Standar ini

“Seperti apa dan bagaimana konsekuensinya terhadap kualitas layanan, pembayaran tarif INA CBG’s dan tentunya iuran peserta. Karena tidaklah mudah untuk menentukan konsekuensi dari konsep KRIS ini, perlu pembahasan yang panjang dan mendalam dan dituangkan dalam peraturan presiden khususnya jika menyangkut besaran iuran peserta,” ujar Arif.

“Kami berharap sebetulnya semua regulasi dalam program JKN hendaknya mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN,” tambahnya.

Kemudian Arif menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Adapun hal tersebut mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022. Pasalnya, kebijakan ini masih dimatangkan.

Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut