get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasangan Laki-Laki dan Perempuan Tewas Membusuk dalam Kamar Kos Hebohkan Warga Makassar

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Pelaku Penganiayaan Gadis yang Dilucuti Bajunya di Kamar Hotel

Selasa, 21 Juni 2022 | 11:58 WIB
header img
Polisi akhirnya menetapkan 9 pelaku penganiayaan gadis yang dilucuti bajunya di kamar hotel Makassar sebagai tersangka. Foto: Dok/SINDOnews

MAKASSAR, iNewsBelu.id - Polisi akhirnya menetapkan 9 orang pelaku penganiayaan hingga pelucutan baju seorang gadis di kamar hotel di Makassar sebagai tersangka. 

Pascaviralnya video penganiayaan secara bersama-sama disertai penelanjangan terhadap korban, gadis berinisial IN (17) di salah satu kamar hotel polisi langsung mengejar para pelaku. Polisi berhasil menangkap 7 pelaku di dua lokasi berbeda saat hendak kabur, mereka kini dimintai keterangan di kantor Polsek Panakkukang, Kota Makassar.

Sementara dua pelaku lainnya yakni penyebar video lewat sosial media dan pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.

Akibat perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan ancaman 5 tahun penjara tentang penganiayaan. Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial terhadap remaja melakukan aksi penganiayaan berupa pengeroyokan disertai penelanjangan secara bersama-sama terhadap korban remaja perempuan berinisial IN (17).

Dalam potongan video yang tersebar luas di sosial media itu, nampak para pelaku tidak hanya menelanjangi korban dengan cara membuka paksa baju yang dikenakan saat dikeroyok. Korban, remaja perempuan berinisial IN (17) juga diinjak-injak oleh para pelaku. “Diduga pengeroyokan ini dilatarbelakangi korban meminjam baju pelaku namun tak kunjung dikembalikan, pelaku kesal dengan korban hingga penganiayaan itu pun terjadi,” kata Kasubag Humas Polrestabes, AKP Lando Ks.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut