JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan dilakukan terkait kasus kekerasan yang terjadi di salah satu restoran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
“MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Benny K. Harman terkait kejadian di NTT,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Selasa (31/5/2022).
Habiburokhman mengaku, MKD juga sudah menerima penjelasan awal dari Benny terkait peristiwa tersebut. Benny pun menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyampaikan, MKD terikat dengan ketentuan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Beracara di MKD, khususnya Pasal 2. Aturan menyebutkan MKD harus memeriksa kelengkapan laporan terlebih dulu.
“Pasal 2 mengharuskan kami terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan. Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut,” ujarnya.
Setelah syarat lengkap, MKD akan melanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan. MKD juga mendorong agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara kekeluargaan.
“Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak,” kata anggota Komisi III DPR ini.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait