Abaikan Surat Soeharto, Singapura Nekat Gantung 2 Prajurit Marinir

Sindo News
Dua prajurit Marinir, Usman Djanatin dan Harun Tohir, dihukum mati Singapura di tiang gantungan pada 17 Oktober 1968. FOTO/IST

JAKARTA, iNews.id  - Hubungan Indonesia dan Singapura pernah berada di titik nadir. Negara berjuluk The Lion City itu mengabaikan surat Presiden Soeharto dan tetap menghukum mati dua prajurit Marinir, Usman Djanatin dan Harun Tohir, di tiang gantungan pada 17 Oktober 1968. Usman dan Harus (selanjutnya disebut Usman Harun ) merupakan anggota Korps Komando Operasi (KKO), nama Korps Marinir TNI Angkatan Laut waktu itu. Bersama Gani bin Aroep, keduanya mendapat tugas melakukan sabotase di Singapura.

Awalnya, Indonesia terlibat konfrontasi dengan Federasi Malaya (sebutan untuk Malaysia sebelum resmi dideklarasikan pada 16 September 1963). Presiden Soekarno tak senang melihat ambisi Federasi Malaya mencaplok Serawak, Sabah, bahkan Brunei Darussalam yang berada persis di utara Pulau Kalimantan. Soekarno menganggap ambisi Federasi Malaya, yang merupakan negara persemakmuran Inggris, mengancam kedaulatan Indonesia. Dari situlah kemudian muncul gerakan Ganyang Malaysia yang diserukan oleh Bung Karno pada awal Mei 1964.

Berdasarkan buku 60 Tahun Pengabdian Korps Mariniryang dikutip SINDOnews, sebagai tindak lanjut dari gerakan Ganyang Malaysia, Presiden Soekarno mengumumkan perintah Dwi Komando Rakyat (Dwikora). Perintah itu berisi, pertinggi ketahanan revolusi Indonesia dan bantu perjuangan revolusioner rakyat Malaya, Singapura, Sarawak, dan Sabah untuk menghancurkan Malaysia. Indonesia kemudian menggelar operasi militer Komando Mandala Siaga yang dipimpin oleh Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Omar Dhani. Tiga sukarelawan kemudian dikirim untuk melakukan sabotase di Singapura. 

Ketiganya adalah Sersan Dua KKO Djanatin, Kopral Satu KKO Tohir, dan Gani bin Aroep. Untuk mendukung penyamaran, mereka mengubah nama yang disesuaikan dengan masyarakat setempat. Djanatin mengganti namanya menjadi Usman bin Haji Muhammad Ali dan Tohir menjadi Harun bin Said.

Dengan menggunakan perahu karet, ketiganya menyeberang ke Singapura dengan membawa 12,5 kilogram bahan peledak. Menjelang fajar menyingsing 9 Maret 1965, ketiganya berhasil mendarat dan menyusup masuk ke pusat kota Singapura. Tiga sukarelawan itu lalu meledakkan Gedung Mac Donald House tepat pukul 03.07 dinihari.

Di tengah perjalanan ke pangkalan, mereka berpisah dengan Gani bin Aroep untuk menghindari kecurigaan. Tapi malang tak dapat ditolak untung tak dapat diraih Usman dan Harun tertangkap polisi perairan Singapura pada pagi hari, 13 Maret 1965, karena perahu motor hasil rampasan yang dipakai untuk kembali ke pangkalan macet di tengah laut.

Keduanya akhirnya dihadapkan kemeja hijau dituduh melanggar 'kontrol area' dan pembunuhan saat terjadi aksi peledakan Gedung Mc Donald House. Hakim menolak tuntutan terdakwa agar diperlakukan sebagai tawanan perang dan akhirnya pada 20 Oktober 1965 keduanya divonis hukuman mati di tiang gantung. Setelah menggantikan Soekarno, Presiden Soeharto menunjuk Letkol TNI Abdul Rachman Ramly sebagai liason officer, mewakili pemerintah Indonesia, untuk membebaskan Usman Harun. Waktu itu, Indonesia belum memiliki hubungan diplomatik dengan Singapura. 

"Tiba di Singapura, dalam pembicaraan untuk membebaskan Usman dan Harun, saya menjelaskan bahwa pemerintahan Orde Lama, yang memulai konfrontasi, sudah berakhir dan pemerintah Republik Indonesia yang baru tidak ingin ada warga negaranya yang digantung. Kami ingin menyelesaikan masalah ini secara baik," kata Ramly dikutip dari buku Pak Harto The Untold Stories (2012), Jumat (20/5/2022).

Namun, Singapura tetap berpendirian ingin menyelesaikan masalah itu secara hukum. Karena Singapura termasuk anggota negara persemakmuran, maka keputusan tertinggi ada di London, Inggris. Pemerintah Indoensia, dibantu pengacara Singapura, lalu mengajukan banding ke London. Namun, banding itu ditolak, bahkan hukuman mati terhadap Usman Harun akan secepatnya dilakukan. Ramly kemudian meminta waktu untuk melaporkan kabar tersebut ke Jakarta. Awalnya, banyak yang menyarankan agar informasi itu tidak disampaikan ke Presiden Soeharto, tapi Ramly teguh pendirian. Ia harus melaporkan ke pemimpinan tertinggi Republik Indonesia. "Kenapa Singapura ingin sekali menggantung mereka?" tanya Soeharto.

"Kesimpulan umum kami, Pak, Singapura itu kan negara kecil. Sebagai negara kecil, mereka ingin eksis, maka mereka menggunakan alasan rule of law yang harus ditegakkan. Hukum yang diterapkan Singapura adalah hukuman mati," jawab Ramly. 

Komandan Batalyon pada Operasi Trikora (1962) itu lalu menyarankan kepada Presiden Soeharto untuk membuat surat resmi kepada pemerintah Singapura. Isinya, Indonesia tidak keberatan Singapura menegakkan hukum tapi meminta agar tidak menghukum mati Usman dan Harun. Sebagai gantinya bisa dengan hukuman seumur hidup atau lainnya. Pak Harto menyetujuinya dan segera menulis surat tersebut.

Dengan membawa surat Presiden Soeharto, Ramly bergegas menemui Presiden Singapura Yusuf Ishak. Namun, Yusuf beralasan urusan pemerintahan ada di tangan Perdana Menteri Lee Kuan Yew yang tengah berada di Amerika Serikat. Ramly lalu menelusuri perjalanan PM Lee ke luar negeri. Diketahui, PM Lee singgah di Tokyo, Jepang. Ramly pun meminta bantuan Dubes RI untuk Jepang Rukminto Hendraningrat untuk menyampaikan permohonan Presiden Soeharto ke PM Lee agar Singapura tidak menghukum mati Usman Harun. Kepada Dubes RI, PM Lee mengaku sedang cuti sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Wakil Perdana Menteri Toh Chin Chye lah yang bertanggung jawab.

Ramly lalu menghubungi Wakil PM Toh Chin dan menyerahkan surat Presiden Soeharto. "Baiklah, surat Presiden Soeharto sudah kami terima dan akan kami pikirkan," kata Toh Chin Chye. Tak diduga, 10 hari kemudian, Singapura menyatakan tetap melaksanakan hukuman mati terhadap Usman Harun. Sebagai langkah terakhir, Indonesia meminta agar jenazah keduanya bisa dibawa pulang ke Tanah Air dan disetujui Singapura. Jenazah Usman Harun dijemput dengan pesawat. Masyarakat menyambut jenazah Usman Harun di Lapangan Terbang Halim Perdanakusuma. Jenazah keduanya lalu dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Pada 2001, nama Usman Harun kemudian diabadaikan sebagai Kapal Perang TNI AU, KRI Usman-Harun. Keduanya juga mendapatkan tanda kehormatan Bintang Sakti dan gelar Pahlawan Nasional.

Balasan Soeharto 

Peristiwa itu membuat hubungan Indonesia dan Singapura berada di posisi terburuk. Menjelang hukuman gantung, semua staf Kedubes RI di Singapura dipulangkan, kecuali atase pertahanan dan beberapa staf. Kapal-kapal milik Indonesia juga ditarik pulang. Situasi politik memanas. Mahasiswa siap menduduki kantor perwakilan Singapura di Jakarta. Namun keadaan bisa dikendalikan meski hubungan Indonesia-Singapura sampai di titik nadir. Dua tahun setelah hukuman gantung Usman Harun, PM Lee ingin berkunjung ke Indonesia. Soeharto mempersilakan tapi dengan syarat PM Singapura itu harus meletakkan karangan bunga langsung di makam Usman dan Harun di TMP Kalibata. Entah apa pertimbangannya, PM Lee menyetujuinya. Ia meletakkan sendiri karangan bunga di makam Pahlawan Nasional tersebut. Setelah peristiwa itu,

"Sebagai panglima tertinggi, Pak Harto berusaha semaksimal mungkin membela dan menghormati anak buah yang gugur sebagai bunga bangsa," tutur Ramly.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network