SIKKA, iNews.id – Oknum anggota Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya perempuan selingkuhannya hingga babak belur. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kafe. Belum diketahui penyebab oknum polisi berinisial R menganiaya korban berinisial N. Namun, pelaku diduga marah setelah N meminta hubungan asmara terlarangnya disudahi.
Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Margono membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, oknum polisi tersebut juga sudah diamankan.
“Pelaku sudah kita amankan. Kita bakal proses sesuai hukum berlaku,” katanya, Rabu (18/5/2022).
Akibat penganiayaan tersebut, N menalami luka di pelipis dan harus mendapat perawatan di RSUD TC Hillers Maumere.
Pemilik kafe, Yunita menuturkan, korban N merupakan selingkuhan pelaku yang berdinas di Polres Sikka. Dia mengungkapkan, dalam perjalanan asmaranya, pelaku sering semena-mena dan mengancam korban. Karena tidak kuat menahan derita, N memilih untuk memutuskan hubungan asmara terlarang ini.
“Tapi, oknum polisi itu terus mengancam. Pelaku juga pernah mengancam saya dengan pisau. R ini sudah memiliki istri sah,” ucapnya.
Saat kejadian, kata Yunita, dirinya sedang tidur di dapur kafe. Tiba-tiba pelaku datang dengan tidak alasan lansung memukul korban.
“Kayaknya pelaku dalam kondisi mabuk. Usai pukul korban, pelaku langsung pergi,” katanya.
Kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan korban ke Polres Sikka dan kini sedang ditangani petugas propam.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait