KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang tersangka baru berinisial I dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Penkase, Kupang. Kedua jenazah ditemukan di saluran pipa SPAM Kali Dendeng pada November 2021 lalu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, berdasarkan penyidikan dan hasil gelar perkara, tersangka I diduga kuat terlibat dalam kasus Penkase.
“Berdasarkan bukti permulaan awal, penyidik telah menemukan beberapa alat bukti dan menetapkan seseorang tersangka berinisial I," katanya, Kamis (28/4/2022). Namun walaupun sudah ada tersangka baru, tim masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan orang lain.
Dia menjelaskan, Polda NTT tetap melaksanakan proses penyidikan berdasarkan prinsip-prinsip penyidikan yang sudah ditentukan dalam Juknis dan UU. “Ada beberapa pasal yang diterapkan dan masih terus dikembangkan. Sementara masih dikembangkan,” katanya.
Sebelumnyam tim penyidik Polda NTT telah menyerahkan sejumlah berkas perkara dan tersangka bernama Randy Bajidhe sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan ibu dan bayi di Kupang. Jenazah kedua korban ditemukan dalam kondisi sudah rusak terbungkus kantong plastik. Usai diserahkan ke kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati NTT pun mengatakan lengkap sehingga tinggal menunggu jadwal persidangan di pengadilan. Dengan adanya tersangka baru tersebut, maka kini sudah ada dua tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak yang sempat menyita perhatian publik ini.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait