Pesta Miras Berujung Maut, Pria di Manado Tewas Ditikam

Dile Payong
Pelaku berinisial HM (30), warga Tumumpa, Tuminting, Manado diitangkap di wilayah Bengkol, Manado. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Lorens (67), warga Kelurahan Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, tewas ditikam kerabatnya sendiri. Dia ditikam usai pesta minuman keras (miras) pada Minggu (24/4/2022) sekitar pukul 23.30 WITA, di Tumumpa. 

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban bersama beberapa temannya minum miras di Tumumpa Lingkungan I. Karena sudah mabuk, perkataan terduga pelaku pun tak terkontrol hingga mengejek salah satu temannya.

“Korban mengira ejekan tersebut ditujukan kepada dirinya hingga memicu terjadinya adu mulut dengan terduga pelaku. Namun hal ini tidak berlanjut karena korban kemudian pulang,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (25/4/2022). 

Ternyata terduga pelaku tidak terima, kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa pisau badik. Terjadi duel antara terduga pelaku dengan korban yang bersenjatakan sebilah parang, di dalam rumah korban.

“Terduga pelaku menikam korban berulang kali hingga mengalami luka cukup parah. Setelah itu terduga pelaku melarikan diri dengan cara melompat pagar belakang rumah korban,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast

Sedangkan korban dilarikan oleh keluarga dan warga sekitar ke RSI Sitti Maryam Tuminting, namun meninggal dunia dalam perjalanan. Pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Manado.  Laporan direspons cepat tim gabungan kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumah saudaranya. Terduga pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.

“Terduga pelaku berinisial HM (30), warga Tumumpa, Tuminting, Manado diitangkap di wilayah Bengkol, Manado pada Senin (25/4) pagi, sekitar pukul 05.30 WITA. Terduga pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dan parang telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lebih lanjut,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network