DILI, iNews.id — Pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste( RDTL) melalui Kementerian Pendidikan serta Kementerian Administrasi Negara resmi mengumumkan libur nasional untuk para siswa PAUD hingga SMA dan SMK hal ini dikarenakan gangguan udara akibat kabut asap kebakaran diwilayah Indonesia. Pemberhentian kegiatan belajar mengajar inibterhitung mulai tanggal 15 hingga 17 Oktober 2026.
Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris Negara Urusan Pendidikan Tinggi, Domingos Lopes Lemos, dan Direktur Jenderal Desentralisasi dan Pemerintah Daerah dari Kementerian Administrasi Negara, António Augusto Guterres, dalam keterangan peres resmi menyampaikan langkah darurat ini diambil berdasarkan data dari Direktorat Nasional Meteorologi dan Geofisika yang menunjukkan bahwa kualitas udara saat ini dalam kondisi buruk. Udara di wilayah Timor-Leste telah tercemar oleh partikel polutan yang berasal dari kabut asap kawasan atau negara tetangga.
" Pemerintah Timor Leste setelah melalui pertimbangan dengan melihat kondisi pencemaran udara akibat kabut asap yang sangat berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat akibat paparan partikel polutan tersebut, pemerintah menilai perlunya tindakan pencegahan guna melindungi para siswa, guru, serta seluruh anggota komunitas pendidikan oleh karena itu semua sekolah di liburkan secara nasional selama tiga hari," Ungkap Dominggos Lopes.
Dirinya juga menambahkan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan kekhawatiran mendalam dari Presiden Republik, José Ramos-Horta. Presiden menyoroti situasi kabut asap yang dapat berdampak buruk pada kesehatan anak-anak dan remaja di lingkungan sekolah.
Berdasarkan landasan hukum yang berlaku, penangguhan tatap muka ini tidak hanya menyasar sekolah negeri, tetapi juga lembaga pendidikan swasta dan koperasi yang terintegrasi dalam jaringan pelayanan publik. Selama masa penangguhan, pihak sekolah dapat menerapkan moda pembelajaran alternatif untuk pendampingan pedagogis sesuai dengan arahan instansi yang berwenang.
Adapaun beberapa poin penting yang resmi dikeluarkan Pemerintah untuk masyarakat selama masa libur sekilah ini diantaranya:
• Orang tua dilarang mengizinkan anak-anak keluar rumah jika tidak mendesak.
• Dilarang melakukan aktivitas fisik di luar ruangan (tetap berada di dalam rumah).
• Wajib menggunakan masker pelindung pernapasan yang sesuai jika terpaksa harus keluar rumah.
• Menjaga pintu dan jendela rumah tetap tertutup selama periode konsentrasi asap atau polutan tinggi.
• Dilarang membakar sampah atau material lain yang dapat memperparah polusi udara.
Dan terhitung sejak hari ini Rabu (14/10/2026), digunakan oleh pihak sekolah untuk mempersiapkan dan mengarahkan para siswa agar belajar di rumah selama tiga hari ke depan.
"Kepala sekolah di setiap jenjang wajib memastikan bahwa para guru memberikan tugas rumah (PR) kepada siswa. Selain itu, pihak sekolah harus menyusun rencana khusus untuk pemulihan kegiatan belajar mengajar, yang salah satunya dapat dilakukan melalui Kelompok Kerja Guru pada hari Sabtu, 17 Oktober," Katanya.
Sementara itu, bagi sekolah-sekolah yang tidak masuk dalam jaringan pelayanan publik atau sekolah internasional, pemerintah sangat merekomendasikan agar mereka turut mempertimbangkan faktor kesehatan anak-anak dan dapat mengambil keputusan secara bijak.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
