Prada Arif kemudian ditemukan dalam kondisi sudah meninggal dunia. Jasad korban ditemukan seorang pria tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 05.45 WIB pada Minggu, 19 Juli 2026. Saat ditemukan, terdapat 10 luka tusukan pada tubuh korban.
“Pihak TNI akan terus mengawal ketat proses hukum ini dan menghimbau masyarakat serta rekan almarhum agar tetap tenang serta menyerahkan penindakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menangkap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Prada Arif. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah polisi menjalankan serangkaian proses penyelidikan.
"Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang laki laki yang diduga berprofesi sebagai personel TNI AD," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo saat dihubungi, Selasa (21/7/2026).
Polisi kemudian menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya ditangkap di sejumlah lokasi yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
"Keempat tersangka berinisial saudara BR, saudara RRGB, saudara MKN dan saudara H yang melakukan kekerasan terhadap korban," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
