JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan lembaga tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Dadan langsung dipakaikan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol. Ia kemudian digiring oleh petugas pengawal tahanan menuju mobil rombongan yang sudah bersiap di halaman Gedung Bundar Jampidsus untuk dibawa ke rumah tahanan.
Langkah tegas kejaksaan ini menyusul tindakan pembersihan yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak istana. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang mendasari keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya adalah karena mencuatnya dugaan praktik jual-beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan status tersangka ini sekaligus mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran hukum serius dalam pengelolaan program nasional tersebut.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Dudung meyakini, Prabowo telah lama mengetahui dan menganalisis praktik menyimpang perihal penyelenggaraan MBG.
“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ucap Dudung.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
