Breaking News: Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadang Hindayana Ditahan Kejagung

Ryan Rizky Roshali, Evan Payong
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan lembaga tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Dadan langsung dipakaikan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung berwarna merah muda dengan kondisi tangan terborgol. Ia kemudian digiring oleh petugas pengawal tahanan menuju mobil rombongan yang sudah bersiap di halaman Gedung Bundar Jampidsus untuk dibawa ke rumah tahanan.

Langkah tegas kejaksaan ini menyusul tindakan pembersihan yang sebelumnya telah dilakukan oleh pihak istana. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa salah satu faktor utama yang mendasari keputusan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya adalah karena mencuatnya dugaan praktik jual-beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan status tersangka ini sekaligus mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran hukum serius dalam pengelolaan program nasional tersebut.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network