Badan Penghubung NTT–FP NTT Bekali 200 Debt Collector, Tekankan Penagihan Taat Hukum

SM Said
Badan Penghubung NTT bersama FP NTT menggelar seminar edukasi penagihan profesional dan beretika bagi 200 debt collector diaspora di Jabodetabek. Foto Ist

Sementara itu, Ketua Umum Forum Pemuda NTT, Yohanes Hiba Ndale, menyebut seminar perdana ini sebagai bentuk tanggung jawab moral organisasi dalam membangun citra profesi penagih yang bermartabat dan patuh hukum. 

“Kami ingin membekali diaspora NTT dengan strategi penagihan yang efektif tanpa melanggar peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sejumlah narasumber lintas profesi turut dihadirkan Dr Kombes (Purn) Alfons Loemau memaparkan batasan hukum dan risiko pidana dalam praktik penagihan. Ia menegaskan, intimidasi, ancaman, atau kekerasan berpotensi menjerat pelaku pada sanksi pidana, meski telah mengantongi surat kuasa.

Kompol Emil Winarto, Kanit Ranmor Polda Metro Jaya, menegaskan aparat tidak mentolerir perampasan atau penarikan paksa tanpa dasar hukum sah. Ia menjelaskan, pasca Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia tidak lagi absolut. Penarikan agunan harus memenuhi syarat formil, termasuk pembuktian wanprestasi, somasi, dan sertifikat fidusia yang sah. Jika debitur menolak, eksekusi wajib melalui pengadilan.

Pandangan akademis disampaikan Dhani Rahmawan dari Universitas Trisakti. Ia menekankan pentingnya SOP dan kode etik profesi. 

“Penagihan adalah hak hukum, namun sering berujung pidana bukan karena utangnya, melainkan cara menagih yang keliru,” ujarnya. Ia juga mengingatkan ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melarang ancaman, kekerasan, tekanan fisik atau verbal, serta pembatasan waktu penagihan.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menambahkan pentingnya strategi preventif seperti somasi resmi, mediasi, negosiasi profesional, dan dokumentasi tertib untuk menekan potensi sengketa. Pendekatan persuasif dinilai lebih efektif sekaligus melindungi keselamatan tenaga penagihan.
 
Seminar menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain rencana pembentukan asosiasi profesi penagihan di Provinsi NTT serta penguatan kerja sama sertifikasi profesi dengan Otoritas Jasa Keuangan guna menjamin standar profesionalisme tenaga penagihan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network