BELITUNG TIMUR, iNews.id - Pelaku kasus perjudian jenis togel terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polres Belitung Timur.
Dalam operasi tersebut petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti buku tafsir mimpi, handphone, kertas rekapan togel dan uang tunai serta buku tabungan.
BA Unit Tipidum Satreskrim Polres Belitung Timur, Bripka Edy Susanto mengatakan penangkapan tersangka berinisial FC (29) ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya perjudian togel di wilayah itu.
"Saat penangkapan memang sedang ada aktivitas judi togel di Desa Pembaharuan, Kelapa Kampit, Belitung Timur," katanya, Rabu (6/3/2022). Edy mengatakan pemesanan judi togel tersebut dilakukan tersangka melalui aplikasi atau situs judi di handphone.
"Jadi teman-temannya ini sistemnya nitip ke tersangka," ujarnya. Semantara itu, tersangka FC mengaku baru sekitar dua minggu melakukan judi togel melalui aplikasi situs online tersebut.
"Bukan untuk umum hanya untuk teman-teman saja. Kalau untungnya tidak besar, sebab untuk main sendiri bukan untuk jual," kata tersangka FC. Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Belitung Timur, dan terancam dijerat Pasal 303, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait