Pemekaran Papua, Nama Provinsi Diubah Jadi Wilayah Adat

Dile Payong
Komisi II DPR rapat panja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas harmonisasi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran di Papua dan Papua Barat menjadi 7 provinsi. 

Di antaranya, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Utara, dan Papua Selatan yang menjadi wilayah pemekaran dari Provinsi Papua. Dam pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai daerah pemekaran Papua Barat. 
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan, dalam draf RUU yang disampaikan Komisi II DPR sebagai pengusul, menggunakan istilah pemekaran. Namun dalam rapat panja, penggunaan istilah pemekaran kembali menjadi pembentukan. Hal ini mengacu pada Pasal 76-77 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bahwa pemerintah dan DPR RI dapat melakukan pemekaran.

“Jadi ini barangkali patut kita dudukkan karena draft yang ada pada kami semuanya pemekaran, bukan pembentukan,” kata Syamsurizal dalam Rapat Panja Baleg DPR bersama Komisi II DPR dan Badan Keahlian DPR (BKD), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022) kemarin. 

Kemudian, Syamsurijal melanjutkan, untuk pengaturan ASN agar hendaknya menjadi perhatian Tenaga Ahli BKD karena DPR RI pun saat ini tengah membahas revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Terkait batas wilayah, politikus PPP ini menyampaikan bahwa dalam rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu, Mendagri mengusulkan agar soal batas wilayah tidak perlu disebutkan dalam RUU. Sebab, batas wilayah tersebut nantinya akan diatur dalam Permendagri dan Keputusan Menteri (Kepmen). 

“Jadi soal batas (wilayah) itu apakah kita akan bahasakan atau tidak perlu menyebutkannya di RUU, sehingga menjadi tidak dinamis karena suasana tentu akan berubah. Oleh karena itu kita akan sesuaikan dengan apa yang sudah disampaikan Menteri Dalam Negeri, kalau tidak salah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 sekian-sekian,” tuturnya.

Kemudian untuk daerah pemilihan (dapil), dia menjelaslan bahwa di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ditetapkan bahwa jumlahnya adalah 80 dapil. Apabila ada perubahan, terlebih ketika mempertimbangkan Pemilu ke depan, hal tersebut perlu dibentuk segera dan akan disesuaikan dengan perubahan dapil. Sebab, menurut Syamsurizal, apabila lima provinsi Papua tersebut dimekarkan, perlu menambahkan wilayah dapil. Hal tersebut pun akan berpengaruh besar pada UU Pemilu. 

“Sementara ini kita sepakati bahwa (jumlah dapil) ini tidak akan berubah karena waktu yang sangat mepet. Jadi kita perlu bicarakan bagaimana cara ini, apakah akan berubah dapil atau bagaimana,” terangnya.

Selain itu, Syamsurizal menjelaskan bahwa Komisi II DPR sepakat agar pemekaran Papua disesuaikan dengan jumlah kelompok wilayah adat di daerah tersebut. Wilayah adat yang dimaksud yakni Mamba/Tabi untuk Provinsi Papua, Saerari untuk Kepulauan Papua Utara, wilayah adat Domberai untuk Provinsi Papua Barat, wilayah adat Bomberai untuk Provinsi Papua Barat Daya, Mee Pago untuk Papua Tengah, La Pago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan Anim Ha untuk Papua Selatan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network