Breaking News! Wapres Gibran Digugat gegara Ijazah SMA, Diminta Ganti Rugi Rp125 Triliun

Rizky Agustian, Dile Payong
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. (Foto: MPI )

Menurut dia, gugatan tersebut terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Dia mengatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. 

"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya. 

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 September 2025.

Berdasarkan laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat mengenyam pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network