Miris! Hamil di Luar Nikah, Ibu Muda Tega Gugurkan Kandungan Karena Malu

Bugma, Evan Payong
Kasus Aborsi (foto: MPI )

Menurut IPDA Iskandar, Panit II Satreskrim Polsek Somba Opu, bayi tersebut dilahirkan dalam usia kandungan sekitar enam bulan. Dari hasil penggeledahan di kamar kos D-I, polisi menemukan barang bukti berupa sarung berlumur darah dan obat-obatan yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan secara paksa.

"Diduga pelaku menggugurkan kandungannya dengan mengonsumsi obat. Bayi dilahirkan dalam usia kandungan sekitar enam bulan," ujar IPDA Iskandar, Selasa (5/8/2025).

Sementara itu, Kamaruddin, penjaga indekos, menyebutkan bahwa bayi awalnya ditemukan masih hidup dalam kondisi tergeletak di bagian belakang kamar kos.

Pihak kepolisian kini masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa D-I lebih lanjut di Polsek Somba Opu. Selain itu, polisi juga sedang memburu seorang pria yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian warga dan aparat karena menyangkut dugaan aborsi ilegal yang menyebabkan kematian bayi. Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah DI akan dijerat pasal terkait tindak pidana aborsi atau pembunuhan bayi di bawah umur.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network